Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. jumlah perencanaan, pelaksanaan, dan penyelesaian penanganan dokumen perkara tindak pidana korupsi;
b. jumlah asistensi penanganan dokumen pelaporan gratifikasi;
c. jumlah kegiatan penyiapan perangkat edukasi anti korupsi dan peran serta masyarakat; dan
d. jumlah penyiapan dokumen Pengembangan kompetensi dan sertifikasi.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Koreksi Anda
