Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; c. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan/atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan naik ke jenjang penyelia, Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) Angka Kredit.
Koreksi Anda