Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Koreksi Anda
