Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
