Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda