Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib diikutsertakan pada pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya/workshop; d. konferensi; dan e. studi banding. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Koreksi Anda