Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang manajemen, ekonomi dan bisnis, teknik, sistem informasi, sistem dan teknologi informasi, teknologi informasi, ilmu komputer/informatika, telekomunikasi, administrasi perkantoran, desain komunikasi visual, hubungan internasional, studi kebijakan, ilmu pemerintahan, hukum, ilmu sosial, matematika terapan, statistika, statistika terapan, akuntansi, manajemen komunikasi, ilmu pendidikan, ilmu komunikasi, ilmu sains komunikasi, sekretaris, bahasa inggris, farmasi, administrasi negara, publik, niaga, perkantoran dan sekretaris, perumasakitan, teknik informatika, teknik, atau rekayasa elektro, ekonomi perpajakan, pertanahan, teknik atau rekayasa industri, advertising, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa material, teknik rekayasa mesin, teknik atau rekayasa geomatika, seni, linguistik, ilmu sosial, matematika, desain, logistik, teknik atau rekayasa telekomunikasi, perpajakan atau tata laksana pajak, manajemen marketing, atau manajemen informasi dan dokumentasi; dan e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (5) Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Koreksi Anda