Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama untuk Angka Kredit bagi Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil sampai dengan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia.
Koreksi Anda