Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama untuk Angka Kredit bagi Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil sampai dengan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia.
Koreksi Anda
