Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Usul PAK Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diajukan oleh pejabat administrator kepada pejabat pimpinan tinggi pratama untuk Angka Kredit bagi Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil sampai dengan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia di lingkungan Instansi Pembina.
Koreksi Anda
