Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas meliputi: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (4) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Koreksi Anda