MEKANISME PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah yang diselenggarakan pada Kementerian meliputi:
a. pemberian penghargaan;
b. beasiswa;
c. bantuan operasional;
d. bantuan sarana dan/atau prasarana produksi;
e. bantuan sarana dan/atau prasarana pemasaran;
f. bantuan revitalisasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan;
g. bantuan permodalan dan/atau pembiayaan; dan
h. bantuan lain yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh pengguna anggaran.
(2) Kriteria Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
(3) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus memenuhi persyaratan:
a. amanat ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penugasan PRESIDEN; dan/atau
c. tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah.
(1) Bantuan Pemerintah berupa pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan kepada perseorangan non aparatur sipil negara/prajurit Tentara Nasional INDONESIA/anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, lembaga pendidikan, masyarakat, Pemerintah Daerah dan/atau lembaga non pemerintah, yang berjasa dalam pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan/atau Usaha Menengah.
(2) Bantuan Pemerintah berupa beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan kepada perseorangan non prajurit Tentara Nasional INDONESIA/anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
SM.2 SM.1 SM
(3) Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dan bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diberikan kepada Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, pendamping Koperasi dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, lembaga pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah.
(4) Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana dan/atau prasarana produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan bantuan sarana dan/atau prasarana pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e diberikan kepada Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, masyarakat, Pemerintah Daerah/lembaga non pemerintah dan/atau lembaga pendidikan.
(5) Bantuan Pemerintah berupa bantuan revitalisasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f diberikan kepada Pemerintah Daerah.
(6) Bantuan Pemerintah berupa bantuan permodalan dan/atau pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g diberikan kepada perseorangan non Aparatur Sipil Negara/Prajurit Tentara Nasional INDONESIA/Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, wirausaha dan/atau masyarakat.
(7) Bantuan Pemerintah berupa bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh pengguna anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h diberikan kepada perseorangan non Aparatur Sipil Negara/Prajurit Tentara Nasional INDONESIA/Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, lembaga pendidikan, Pemerintah Daerah, lembaga non pemerintah dan/atau masyarakat.
(8) Persyaratan dan mekanisme penetapan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan melalui petunjuk pelaksanaan atau pedoman oleh Eselon I.
(1) Bantuan Pemerintah dialokasikan berdasarkan usulan yang disampaikan oleh calon penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Kementerian.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri dan/atau Eselon I sesuai proposal yang diusulkan.
(3) Eselon I melakukan verifikasi dokumen atas usulan proposal dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran pada Kementerian.
SM.2 SM.1 SM
(4) Alokasi anggaran Bantuan Pemerintah yang digunakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian.
(1) Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan berdasarkan program dan kegiatan yang telah ditetapkan serta sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit Eselon I.
(2) Tata cara pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penyaluran Bantuan Pemerintah dilaksanakan melalui skema langsung oleh Kementerian atau melalui skema Tugas Pembantuan.
(2) Penyaluran Bantuan Pemerintah melalui skema langsung oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penerima Bantuan Pemerintah.
(3) Penyaluran Bantuan Pemerintah melalui skema Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pemerintah Daerah.
(4) Mekanisme penyaluran, pencairan, dan pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penetapan calon penerima Bantuan Pemerintah menjadi penerima Bantuan Pemerintah dilakukan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Eselon I sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaan atau pedoman.
(2) Dalam melaksanakan proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Eselon I dapat membentuk tim kerja.
(1) Penetapan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh Menteri, setelah daftar isian pelaksanaan anggaran berlaku efektif.
(2) Dalam hal penyaluran Bantuan Pemerintah melalui skema Tugas Pembantuan, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penetapan penerima Bantuan Pemerintah dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian antara Menteri dengan Pemerintah Daerah.
SM.2 SM.1 SM
(1) Dalam kondisi tertentu, penetapan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dilakukan perubahan pada tahun berjalan.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kondisi kahar, bencana alam, bencana non alam, atau bencana sosial;
b. adanya pelanggaran terkait pelaksanaan program atau kegiatan; dan/atau
c. terjadi perubahan kebijakan atas program dan/atau kegiatan.
(3) Perubahan penetapan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(1) Dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi, akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Eselon I dan/atau pejabat terkait yang ditunjuk sebagai KPA melaksanakan pemantauan dan evaluasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kesesuaian antara target capaian dan realisasi;
dan/atau
c. keberlanjutan program atau kegiatan yang disalurkan.
(3) Tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Eselon I dan/atau pejabat terkait yang ditunjuk sebagai KPA menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Menteri.
(5) Dalam hal pelaksanaan Bantuan Pemerintah melalui Tugas Pembantuan, pejabat terkait yang ditunjuk sebagai KPA menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Menteri melalui kepala daerah.
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Bantuan Pemerintah ditetapkan melalui petunjuk pelaksanaan atau pedoman oleh Eselon I.
SM.2 SM.1 SM
(2) Petunjuk pelaksanaan atau pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah;
b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah;
c. pemberi Bantuan Pemerintah;
d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah;
e. bentuk Bantuan Pemerintah;
f. rincian jumlah Bantuan Pemerintah;
g. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah;
h. penyaluran dana Bantuan Pemerintah;
i. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah;
j. ketentuan perpajakan dan/atau retribusi; dan
k. sanksi administratif.
(1) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Dalam rangka pembinaan pelaksanaan Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kementerian melakukan:
a. fasilitasi kegiatan Bantuan Pemerintah di pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program antar Eselon I serta antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. koordinasi dengan daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan, pemantauan/pengendalian, dan evaluasi kegiatan;
dan/atau
d. penyusunan laporan pelaksanaan Bantuan Pemerintah dari pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
Kepala dinas yang menyelenggarakan urusan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atas nama gubernur/bupati/wali kota bertanggung jawab melakukan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan kegiatan Bantuan Pemerintah.
KPA dan PPK melakukan pengendalian kegiatan Bantuan Pemerintah melalui implementasi sistem pengendalian intern pemerintah.
SM.2 SM.1 SM
Pengawasan kegiatan Bantuan Pemerintah dilakukan oleh aparat pengawasan internal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penerima Bantuan Pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penghentian penyaluran program Bantuan Pemerintah;
b. pengalihan sasaran penerima program Bantuan Pemerintah;
c. tuntutan pengembalian program Bantuan Pemerintah yang telah diterima; dan/atau
d. melaporkan pelanggaran kepada pejabat berwenang termasuk aparatur penegak hukum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Eselon I.