Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan pelaksanaan Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kementerian melakukan: a. fasilitasi kegiatan Bantuan Pemerintah di pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program antar Eselon I serta antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; c. koordinasi dengan daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan, pemantauan/pengendalian, dan evaluasi kegiatan; dan/atau d. penyusunan laporan pelaksanaan Bantuan Pemerintah dari pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
Koreksi Anda