Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan pelaksanaan Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kementerian melakukan:
a. fasilitasi kegiatan Bantuan Pemerintah di pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program antar Eselon I serta antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. koordinasi dengan daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan, pemantauan/pengendalian, dan evaluasi kegiatan;
dan/atau
d. penyusunan laporan pelaksanaan Bantuan Pemerintah dari pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
Koreksi Anda
