Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Penetapan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh Menteri, setelah daftar isian pelaksanaan anggaran berlaku efektif.
(2) Dalam hal penyaluran Bantuan Pemerintah melalui skema Tugas Pembantuan, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penetapan penerima Bantuan Pemerintah dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian antara Menteri dengan Pemerintah Daerah.
SM.2 SM.1 SM
Koreksi Anda
