Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan Pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penghentian penyaluran program Bantuan Pemerintah; b. pengalihan sasaran penerima program Bantuan Pemerintah; c. tuntutan pengembalian program Bantuan Pemerintah yang telah diterima; dan/atau d. melaporkan pelanggaran kepada pejabat berwenang termasuk aparatur penegak hukum. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Eselon I.
Koreksi Anda