Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pemerintah yang diselenggarakan pada Kementerian meliputi:
a. pemberian penghargaan;
b. beasiswa;
c. bantuan operasional;
d. bantuan sarana dan/atau prasarana produksi;
e. bantuan sarana dan/atau prasarana pemasaran;
f. bantuan revitalisasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan;
g. bantuan permodalan dan/atau pembiayaan; dan
h. bantuan lain yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh pengguna anggaran.
(2) Kriteria Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
(3) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus memenuhi persyaratan:
a. amanat ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penugasan PRESIDEN; dan/atau
c. tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah.
Koreksi Anda
