Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pemerintah yang diselenggarakan pada Kementerian meliputi: a. pemberian penghargaan; b. beasiswa; c. bantuan operasional; d. bantuan sarana dan/atau prasarana produksi; e. bantuan sarana dan/atau prasarana pemasaran; f. bantuan revitalisasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan; g. bantuan permodalan dan/atau pembiayaan; dan h. bantuan lain yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh pengguna anggaran. (2) Kriteria Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa. (3) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. amanat ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penugasan PRESIDEN; dan/atau c. tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah.
Koreksi Anda