Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan calon penerima Bantuan Pemerintah menjadi penerima Bantuan Pemerintah dilakukan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Eselon I sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaan atau pedoman. (2) Dalam melaksanakan proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Eselon I dapat membentuk tim kerja.
Koreksi Anda