Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Pengawasan kegiatan Bantuan Pemerintah dilakukan oleh aparat pengawasan internal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
