Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman umum untuk mengatur mekanisme pelaksanaan Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk pelaksanaan Bantuan Pemerintah dengan efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Koreksi Anda
