Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Kepala dinas yang menyelenggarakan urusan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atas nama gubernur/bupati/wali kota bertanggung jawab melakukan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan kegiatan Bantuan Pemerintah.
Koreksi Anda
