Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala dinas yang menyelenggarakan urusan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atas nama gubernur/bupati/wali kota bertanggung jawab melakukan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan kegiatan Bantuan Pemerintah.
Koreksi Anda