Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pemerintah dialokasikan berdasarkan usulan yang disampaikan oleh calon penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Kementerian.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri dan/atau Eselon I sesuai proposal yang diusulkan.
(3) Eselon I melakukan verifikasi dokumen atas usulan proposal dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran pada Kementerian.
SM.2 SM.1 SM
(4) Alokasi anggaran Bantuan Pemerintah yang digunakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian.
Koreksi Anda
