Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi tertentu, penetapan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dilakukan perubahan pada tahun berjalan.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kondisi kahar, bencana alam, bencana non alam, atau bencana sosial;
b. adanya pelanggaran terkait pelaksanaan program atau kegiatan; dan/atau
c. terjadi perubahan kebijakan atas program dan/atau kegiatan.
(3) Perubahan penetapan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda
