Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Koreksi Anda
