SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Penentuan tipe Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didasarkan pada pola klasifikasi.
(2) Pola klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Struktur organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tipe A terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha dan Umum;
b. Bidang Pelayanan dan Pembinaan;
c. Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan;
d. Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal;
dan
e. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Tata Usaha dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian dan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
b. pengoordinasian dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, manajemen risiko, dan pelaksanaan reformasi birokrasi;
c. pengoordinasian dan fasilitasi pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan kesejahteraan sumber daya manusia;
d. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan;
e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama, teknologi informasi, pengolahan data, dan komunikasi publik;
f. pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; dan
g. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan ketatausahaan pimpinan, keprotokolan, kerumahtanggaan, urusan kearsipan, dan persuratan.
Bagian Tata Usaha dan Umum terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bidang Pelayanan dan Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan, dan mengoordinasikan, serta fasilitasi penyelenggaraan pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian tugas di bidang pelayanan tahanan dan anak serta pembinaan narapidana dan anak binaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Pelayanan dan Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pembinaan di bidang administrasi pelayanan tahanan dan anak, layanan kepribadian dan kemandirian, pendidikan anak, dan layanan pelindungan hukum, serta administrasi pembinaan narapidana dan anak binaan, pembinaan kepribadian dan kemandirian, kegiatan kerja produksi dan pemberdayaan ekonomi, serta integrasi dan pendayagunaan tim pengamat pemasyarakatan di lingkungan satuan kerja dibawahnya;
b. penyiapan pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian tugas teknis di bidang administrasi pelayanan tahanan dan anak, layanan kepribadian dan kemandirian, pendidikan anak, dan layanan pelindungan hukum, serta administrasi pembinaan narapidana dan anak binaan, pembinaan kepribadian dan kemandirian, kegiatan kerja produksi dan pemberdayaan ekonomi, serta integrasi dan pendayagunaan tim pengamat pemasyarakatan di lingkungan satuan kerja dibawahnya; dan
c. penyiapan pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan monitoring, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang administrasi pelayanan tahanan dan anak, layanan kepribadian dan kemandirian, pendidikan anak, dan layanan pelindungan hukum, serta administrasi pembinaan narapidana dan anak binaan, pembinaan kepribadian dan kemandirian, kegiatan kerja produksi dan pemberdayaan ekonomi, serta integrasi dan pendayagunaan tim pengamat pemasyarakatan di lingkungan satuan kerja dibawahnya.
Bidang Pelayanan dan Pembinaan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan, dan mengoordinasikan, serta fasilitasi penyelenggaraan pembinaan, monitoring, pengawasan, dan
pengendalian tugas di bidang pembimbingan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pembinaan di bidang administrasi pembimbingan kemasyarakatan, pendampingan klien pemasyarakatan, pembimbingan klien pemasyarakatan, dan pengawasan klien pemasyarakatan di lingkungan satuan kerja dibawahnya;
b. penyiapan pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian tugas teknis di bidang administrasi pembimbingan kemasyarakatan, pendampingan klien pemasyarakatan, pembimbingan klien pemasyarakatan, dan pengawasan klien pemasyarakatan di lingkungan satuan kerja dibawahnya; dan
c. penyiapan pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan monitoring, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang administrasi pembimbingan kemasyarakatan, pendampingan klien pemasyarakatan, pembimbingan klien pemasyarakatan, dan pengawasan klien pemasyarakatan di lingkungan satuan kerja dibawahnya.
Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan, dan mengoordinasikan, serta fasilitasi penyelenggaraan pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian tugas di bidang perawatan kesehatan, pengamanan, pengamatan, intelijen, dan kepatuhan internal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pembinaan di bidang perawatan kesehatan dasar dan kebutuhan khusus, perawatan kesehatan lanjutan, rehabilitasi, pencegahan penyakit menular, kebutuhan dasar dan kesehatan lingkungan, intelijen pemasyarakatan, pencegahan gangguan keamanan, pemeliharaan keamanan, pengamatan dan penegakkan disiplin, penindakan dan pemulihan, serta pencegahan, pengendalian, fasilitasi advokasi, dan
investigasi internal di lingkungan satuan kerja dibawahnya;
b. penyiapan pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian tugas teknis di bidang perawatan kesehatan dasar dan kebutuhan khusus, perawatan kesehatan lanjutan, rehabilitasi, pencegahan penyakit menular, kebutuhan dasar dan kesehatan lingkungan, intelijen pemasyarakatan, pencegahan gangguan keamanan, pemeliharaan keamanan, pengamatan dan penegakkan disiplin, penindakan dan pemulihan, serta pencegahan, pengendalian, fasilitasi advokasi, dan investigasi internal di lingkungan satuan kerja dibawahnya; dan
c. penyiapan pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan monitoring, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang perawatan kesehatan dasar dan kebutuhan khusus, perawatan kesehatan lanjutan, rehabilitasi, pencegahan penyakit menular, kebutuhan dasar dan kesehatan lingkungan, intelijen pemasyarakatan, pencegahan gangguan keamanan, pemeliharaan keamanan, pengamatan dan penegakkan disiplin, penindakan dan pemulihan, serta pencegahan, pengendalian, fasilitasi advokasi, dan investigasi internal di lingkungan satuan kerja dibawahnya.
Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Struktur Organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tipe B terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha dan Umum;
b. Bidang Pelayanan dan Pembinaan;
c. Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan koordinasi rencana program dan anggaran, penataan organisasi, tata laksana, administrasi dan fasilitasi reformasi birokrasi, komunikasi publik, kerja sama, keprotokolan, pengelolaan teknologi informasi, pengelolaan keuangan, barang milik negara, administrasi umum, pengelolaan administrasi sumber daya manusia, keuangan, arsip dan persuratan, dan rumah tangga di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan dan satuan kerja di bawahnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Tata Usaha dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian dan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
b. pengoordinasian dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, manajemen risiko, dan pelaksanaan reformasi birokrasi;
c. pengoordinasian dan fasilitasi pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan kesejahteraan sumber daya manusia;
d. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan;
e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama, teknologi informasi, pengolahan data, dan komunikasi publik; dan
f. pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; dan
g. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan ketatausahaan pimpinan, keprotokolan, kerumahtanggaan, urusan kearsipan, dan persuratan.
Bagian Tata Usaha dan Umum terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bidang Pelayanan dan Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan, dan mengoordinasikan, serta fasilitasi penyelenggaraan pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian tugas teknis di bidang pelayanan tahanan dan anak serta pembinaan narapidana dan anak binaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Pelayanan dan Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pembinaan di bidang administrasi pelayanan tahanan dan anak, layanan kepribadian dan kemandirian, pendidikan anak, dan layanan pelindungan hukum, serta administrasi pembinaan narapidana dan anak binaan, pembinaan kepribadian dan kemandirian, kegiatan kerja produksi dan pemberdayaan ekonomi, integrasi dan pendayagunaan tim pengamat pemasyarakatan, serta perawatan, pengamanan, dan kepatuhan internal di lingkungan satuan kerja di bawahnya;
b. penyiapan pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi
penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian tugas teknis di bidang administrasi pelayanan tahanan dan anak, layanan kepribadian dan kemandirian, pendidikan anak, dan layanan pelindungan hukum, serta administrasi pembinaan narapidana dan anak binaan, pembinaan kepribadian dan kemandirian, kegiatan kerja produksi dan pemberdayaan ekonomi, integrasi dan pendayagunaan tim pengamat pemasyarakatan, serta perawatan, pengamanan, dan kepatuhan internal di lingkungan satuan kerja di bawahnya; dan
c. penyiapan pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan monitoring, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang administrasi pelayanan tahanan dan anak, layanan kepribadian dan kemandirian, pendidikan anak, dan layanan pelindungan hukum, serta administrasi pembinaan narapidana dan anak binaan, pembinaan kepribadian dan kemandirian, kegiatan kerja produksi dan pemberdayaan ekonomi, integrasi dan pendayagunaan tim pengamat pemasyarakatan, serta perawatan, pengamanan, dan kepatuhan internal di lingkungan satuan kerja di bawahnya.
Bidang Pelayanan dan Pembinaan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan, dan mengoordinasikan, serta fasilitasi penyelenggaraan pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian tugas teknis di bidang pembimbingan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pembinaan di bidang administrasi pembimbingan kemasyarakatan, pendampingan klien pemasyarakatan, pembimbingan klien pemasyarakatan, dan pengawasan klien pemasyarakatan di lingkungan satuan kerja di bawahnya;
b. penyiapan pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian tugas teknis di bidang administrasi pembimbingan kemasyarakatan, pendampingan klien pemasyarakatan, pembimbingan klien pemasyarakatan, dan pengawasan klien pemasyarakatan di lingkungan satuan kerja di bawahnya; dan
c. penyiapan pelaksanaan, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan monitoring, analisis, evaluasi, dan
penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang administrasi pembimbingan kemasyarakatan, pendampingan klien pemasyarakatan, pembimbingan klien pemasyarakatan, dan pengawasan klien pemasyarakatan di lingkungan satuan kerja di bawahnya.
Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.