Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
