Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan atau rekomendasi tindak lanjut sebagai petunjuk kepada bawahan.
Koreksi Anda
