Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan, dan mengoordinasikan, serta fasilitasi penyelenggaraan pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian tugas di bidang perawatan kesehatan, pengamanan, pengamatan, intelijen, dan kepatuhan internal.
Koreksi Anda
