Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi penyimpangan, setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bertanggung jawab dalam memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing- masing, memberikan bimbingan dan petunjuk, dan mengawasi bawahannya masing-masing, serta mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda