Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Bidang Pelayanan dan Pembinaan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
