Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengoordinasikan pelaksanaan pertanggungjawaban tugas dan fungsi unit pelaksana teknis kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Koreksi Anda