Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pola hubungan dan mekanisme kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
