Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tipe A merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tipe B merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (3) Kepala bagian dan kepala bidang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
Koreksi Anda