Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
