Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada setiap provinsi dibentuk 1 (satu) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Koreksi Anda