Pasal 1
(1) Balai Teknik Perkeretaapian merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian.
(2) Balai Teknik Perkeretaapian dipimpin oleh Kepala.
PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
SUSUNAN ORGANISASI
Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II
Kelompok Jabatan Fungsional
TATA KERJA
JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
LOKASI DAN WILAYAH KERJA
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP