Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi Lalu Lintas, Sarana dan Keselamatan Perkeretaapian; d. Seksi Prasarana Perkeretaapian; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda