Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Organisasi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Lalu Lintas, Sarana dan Keselamatan Perkeretaapian;
d. Seksi Prasarana Perkeretaapian; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
