Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Organisasi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api;
d. Seksi Prasarana Perkeretaapian;
e. Seksi Sarana dan Keselamatan Perkeretaapian; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
