Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan Pelayanan mempunyai tugas melakukan sebagian tugas peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan, prasarana, perkeretaapian, dan pengawasan penyelenggaraan sarana perkeretaapian serta keselamatan perkeretaapian.
Koreksi Anda