Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Seksi pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.
(3) Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II merupakan jabatan struktural eselon III.b atau jabatan administrator.
(4) Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Seksi pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II merupakan jabatan struktural eselon IV.b atau jabatan pengawas.
(5) Koordinator Satuan Pelayanan merupakan jabatan non eselon.
Koreksi Anda
