Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan struktural dan jabatan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 63 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1846), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda