Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Balai Teknik Perkeretaapian ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
