Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional dan mengoptimalkan pelayanan di wilayah kerja, Balai Teknik Perkeretaapian dapat mengusulkan Satuan Pelayanan baru kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Direktur Jenderal Perkeretaapian dapat MENETAPKAN pembentukan Satuan Pelayanan baru.
(3) Pembentukan Satuan Pelayanan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditindaklanjuti dengan perubahan Peratuan Menteri Perhubungan ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian.
Koreksi Anda
