Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan.
(2) Kepala Satuan Pelayanan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Balai.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya manusia.
Koreksi Anda
