Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Teknik Perkeretaapian menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Teknik Perkeretaapian.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
