Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Teknik Perkeretaapian menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Teknik Perkeretaapian. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda