Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan administrasi kepegawaian tenaga fungsional dan pelaksana dilakukan oleh Kepala unit organisasi yang melaksanakan fungsi sumber daya manusia pada Balai Teknik Perkeretaapian yang membawahinya.
Koreksi Anda