Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Pembinaan administrasi kepegawaian tenaga fungsional dan pelaksana dilakukan oleh Kepala unit organisasi yang melaksanakan fungsi sumber daya manusia pada Balai Teknik Perkeretaapian yang membawahinya.
Koreksi Anda
