Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1846), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
