Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan suburusan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan suburusan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Institut Teknologi Kalimantan, yang selanjutnya disingkat ITK adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian.
4. Statuta Institut Teknologi Kalimantan, yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan ITK yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di ITK.
5. Senat ITK yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan bidang akademik.
6. Rektor adalah pemimpin ITK.
7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dapat dikelompokkan menurut Jurusan, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
8. Senat Fakultas adalah unsur Fakultas yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
9. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan ITK.
10. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan ITK dengan tugas utama mentransformasikan, menyebarluaskan, mengembangkan, dan ilmu pengetahuan, dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat.
11. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di ITK.
12. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di ITK.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2025
MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BRIAN YULIARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI NOMOR 36 TAHUN 2025 TENTANG STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN
LAMBANG, LOGO, BENDERA, PATAKA, HIMNE, MARS, BUSANA AKADEMIK, DAN BUSANA ALMAMATER
I. LAMBANG
a. Institut Teknologi Kalimantan (ITK) memiliki lambang terdiri atas 2 (dua) bentuk kepala enggang, sayap melengkung, dan buku terbuka.
b. Bentuk kepala enggang yang lebih tegak dan dominan menekankan pada kepercayaan diri, intelektualitas, kepemimpinan, dan kecerdasan dalam mengembangkan ide-ide yang maju untuk melakukan inovasi dan penelitian berbasis teknologi yang berkualitas. Burung enggang adalah simbol penting dalam budaya Dayak Kalimantan. Burung enggang dilihat sebagai simbol kearifan, kebebasan, dan keberanian. Burung enggang juga melambangkan hubungan yang erat dengan alam dan kelestarian lingkungan.
c. Sayap yang melengkung melambangkan kreativitas, adaptabilitas, pertumbuhan yang berkelanjutan yang positif.
d. Buku terbuka melambangkan sumber ilmu pengetahuan, kecerdasan, dan teknologi yang berkualitas.
Mahkota bunga melambangkan keunggulan dalam kualitas dan kemuliaan untuk menjaga dan mencintai lingkungan.
e. Jumlah sayap 6 (enam) melambangkan tanggal berdirinya ITK, dan jumlah elemen pada sayap dan kepala burung sejumlah 10 (sepuluh) yang melambangkan bulan berdirinya ITK yaitu Bulan Oktober.
f. Lambang ITK memiliki kode warna sebagai berikut:
No.
Lambang Warna Kode Warna/RGB (Red, Green, Blue) Arti warna
1. Kepala enggang Biru (dark blue) R:11; G:97; B:170 Kedamaian, Ketenangan, Harmoni, Stabilitas, dan Kepercayaan
2. Sayap melengkung Biru (dark blue) R:11; G:97; B:170
3. Buku terbuka Biru (dark blue) R:11; G:97; B:170
4. Sayap melengkung Kuning (soft orange) R:245; G:183; B:90 Positif, Optimis, Bahagia, dan Warna Representatif dari Kesultanan Kutai
g. Lambang ITK dapat dilihat pada gambar berikut:
II. LOGO
a. ITK memiliki logo yang terdiri atas lambang serta tulisan Institut Teknologi Kalimantan pada bagian bawah lambang berwarna biru dengan kuning dengan kode warna dan arti sebagai berikut:
No.
Warna Kode Warna/RGB (Red, Green, Blue) Arti Warna
1. Biru (dark blue) R:11; G:97; B:170 Pengetahuan, kebijaksanaan, kepercayaan, dan kestabilan
2. Kuning (soft orange) R:245; G:183; B:90 Optimisme, kegembiraan, dan energi
b. Logo ITK dapat dilihat pada gambar berikut:
c. Logo menyampaikan pesan bahwa ITK adalah lembaga yang memadukan keunggulan akademik dengan kearifan lokal, serta berkomitmen untuk menghasilkan lulusan yang tidak hanya kompeten dalam bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran budaya dan moral.
d. Pemilihan font yang formal dan terstruktur mencerminkan kedisiplinan dan keilmiahan, sesuai dengan karakter institusi pendidikan tinggi. Tata letak yang rapi menunjukkan keteraturan dan ketertiban dalam proses akademik dan administratif.
e. Kombinasi warna biru dan kuning merepresentasikan visi lembaga dalam menyebarkan ilmu pengetahuan dengan semangat dan energi positif.
III. BENDERA
a. Bendera Universitas ITK memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan perbandingan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna biru dengan kode R:19; G:88; B:152; dan warna kuning pada sekeliling bendera dengan kode R:224; G:208; B:32. Pada bagian tengah bendera terdapat lambang ITK berwarna putih dengan kode R:255; G:255; B:255 serta di bawah lambang ITK terdapat tulisan INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN berwarna putih dengan kode R:255;
G:255; B:255. Bendera ITK dapat dilihat pada gambar berikut:
b. Bendera Fakultas Fakultas di ITK memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna dasar yang berbeda untuk setiap fakultas dan warna biru pada bagian kiri bendera dengan kode R:13; G:19; B:93, yang di dalamnya terdapat tulisan INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN berwarna putih dengan kode R:255; G:255; B:255. Pada bagian tengah bendera terdapat lambang ITK berwarna putih dengan kode R:255;
G:255; B:255 serta di bawah lambang ITK terdapat tulisan INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN berwarna putih dengan kode R:255; G:255;
B:255.
• Fakultas Sains dan Teknologi Informasi berwarna biru dengan kode R:47;
G:77;
B:211, dengan tulisan FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI INFORMASI berwarna putih dengan kode R:255; G:255;
B:255, dengan gambar sebagai berikut:
• Fakultas Pembangunan Berkelanjutan berwarna hijau dengan kode R:0; G:153; B:0, dengan tulisan FAKULTAS PEMBANGUNGAN BERKELANJUTAN berwarna putih dengan kode R:255; G:255; B:255, dengan gambar sebagai berikut:
• Fakultas Rekayasa dan Teknologi Industri berwarna merah dengan kode R:213; G:25; B:25, dengan tulisan FAKULTAS REKAYASA DAN TEKNOLOGI INDUSTRI berwarna putih dengan kode R:255; G:255;
B:255, dengan gambar sebagai berikut:
IV. PATAKA ITK mempunyai pataka berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran lebar 50 cm (lima puluh sentimeter) dan tinggi 100 cm (seratus sentimeter), berwarna dasar biru dengan kode R:19; G:88; B:152; dan dikelilingi rumbai dengan ukuran lebar 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna kuning dengan kode R:224; G:208; B:32 dan di tengahnya
terdapat segi enam berwarna putih dengan kode R:255; G:255; B:255 serta logo ITK, dengan gambar sebagai berikut:
V. HIMNE ITK
a. ITK memiliki himne
b. Himne ITK sebagaimana dimaksud pada poin a sebagai berikut:
VI. MARS ITK
a. ITK memiliki mars
b. Mars ITK sebagaimana dimaksud pada poin a sebagai berikut:
VII. BUSANA AKADEMIK
a. Busana akademik terdiri atas busana pimpinan, busana senat, dan busana wisudawan.
b. Busana akademik sebagaimana dimaksud pada poin a berupa toga, topi, kalung dan atribut lainnya.
c. Busana pimpinan berupa toga terbuat dari kain berwarna hitam dengan kode R:0; G:0; B:0 dengan motif kain songket pada bagian dada menjelujur vertikal ke bawah dan pada bagian lengan kanan dan kiri. Motif kain songket berwarna dasar biru dengan kode R:11;
G:97; B:170 dikelilingi lis berwarna emas dengan kode R:255; G:255;
B:0 untuk dikenakan oleh Rektor dan berwarna perak dengan kode R:192; G:192; B:192 untuk dikenakan oleh Wakil Rektor.
d. Topi pimpinan berwarna hitam dengan kode R:0; G:0; B:0; dan di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna emas dengan kode R:255; G:255; B:0.
e. Kalung jabatan Rektor berbentuk rangkaian logam berwarna emas dengan kode R:255; G:255; B:0 berukir lambang ITK pada bagian
tengah, dan kalung jabatan Wakil Rektor berbentuk rangkaian logam berwarna perak dengan kode R:192; G:192; B:192 berukir lambang ITK pada bagian tengah.
f. Busana senat berupa toga terbuat dari kain berwarna hitam dengan kode R:0; G:0; B:0 dengan motif kain songket pada bagian dada menjelujur vertikal ke bawah dan pada bagian lengan kanan dan kiri.
Motif kain songket berwarna dasar biru dengan kode R:11; G:97;
B:170 dikelilingi lis dengan warna menyesuaikan warna masing- masing fakultas.
g. Sleber merupakan kain yang melingkar di dada dan menutupi dada depan, belakang serta pundak.
h. Sleber senat berwarna hitam dengan kode R:0; G:0; B:0 dan dikelilingi lis dengan warna menyesuaikan warna masing-masing fakultas.
i. Topi senat berwarna hitam dengan kode R:0; G:0; B:0; dan di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna putih dengan kode R:255; G:255; B:255.
j. Busana wisudawan berupa toga terbuat dari kain berwarna hitam dengan kode R:0; G:0; B:0 dengan garis tepi pada bagian dada menjelujur vertikal ke bawah.
k. Sleber wisudawan berwarna biru dengan kode R:101; G:126; B:217 dan dikelilingi lis dengan warna menyesuaikan warna masing-masing fakultas.
l. Topi wisudawan berwarna hitam dengan kode R:0; G:0; B:0; dan di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna hitam dengan kode R:0; G:0; B:0.
m. Kalung wisudawan terbuat dari pita dengan 2 (dua) warna yang terdiri dari warna biru dengan kode R:101; G:126; B:217 dan warna menyesuaikan warna masing-masing fakultas.
VIII. BUSANA ALMAMATER Busana almamater ITK berupa jaket almamater berwarna biru tua dengan kode R:13; G:19; B:93, dengan lis berwarna kuning dengan kode R:224; G:208; B:32 pada bagian pergelangan dan pada bagian kiri terdapat lambang ITK.
MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BRIAN YULIARTO