Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 524), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda