Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
(1) ITK memiliki moto “SPECTA” yang digunakan sebagai falsafah jati diri sivitas akademika.
(2) Moto “SPECTA” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengertian dari solid, peduli, cerdas, dan bertaqwa.
(3) Tata cara penggunaan Moto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
