Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ITK memiliki visi menjadi perguruan tinggi bertaraf internasional yang menghasilkan karya unggul dan berperan aktif dalam pembangunan potensi daerah Kalimantan pada tahun 2045.
Koreksi Anda