Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ITK memiliki lambang, logo, bendera, pataka, hymne, mars, busana akademik, dan busana almamater. (2) Ketentuan mengenai lambang, logo, bendera, pataka, hymne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) Tata cara penggunaan lambang, logo, bendera, pataka, hymne, mars, busana akademik, dan busana almamater ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda