Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ITK menerapkan sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a sebagai upaya peningkatan mutu ITK secara berkelanjutan. (2) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, pengendalian pelaksanaan standar mutu, dan peningkatan standar mutu. (3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan langsung oleh lembaga yang memiliki fungsi penjaminan mutu. (4) Sistem penjaminan mutu internal ditetapkan oleh Rektor dengan dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda